Polisi Batam Tangkap 10 Warga Negara Tiongkok, Tipu Pejabat Bermodus Video Porno

Pelaku yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita ini, diciduk Subdirektorat V Cybercrime Dirkrimsus Polda Kepri di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center.

Eliza Gusmeri
Kamis, 06 Januari 2022 | 18:33 WIB
Polisi Batam Tangkap 10 Warga Negara Tiongkok, Tipu Pejabat Bermodus Video Porno
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (tengah) menunjukkan barang bukti chat pemerasan yang dilakukan 10 WNA asal China (ist)

Setelah pelaku wanita berhasil berkomunikasi dengan korban, dengan sengaja kemudian pelaku menawarkan diri untuk melakukan VCS dengan korban.

Korban sendiri juga tidak mengetahui bahwa aksi VCS, yang terjadi pada saat itu langsung direkam oleh pelaku lain.

"Setelah rekaman didapat, disana pelaku lain langsung bertugas menghubungi korban kembali dengan akun lain. Disana terjadi pengancaman dan pemerasan," tegasnya.

Teguh juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan fakta bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak bulan Agustus 2021 lalu.

Baca Juga:Senin Depan, Batam Terapkan PTM 100 Persen

Diketahui bahwa para pelaku sendiri telah berhasil masuk, dan menetap di Indonesia selama 6 bulan.

"Fakta lainnya mereka ini sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan lalu. Kenapa beraksi darisini, agar para korban susah melacak IP address dari akun yang mereka pakai," paparnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila menuturkan bahwa keberadaan para WNA ini, akan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Walau demikian, pihaknya mensilayir, bahwa kedatangan komplotan pelaku ke Indonesia diduga berasal dari Jakarta, sebagai salah satu pintu masuk, untuk penerbangan langsung dari China.

"Ini menjadi PR kami terutama di bidang pengawasan orang asing. Namun melihat perjalanan mereka, orang asing ini kita duga masuk dari Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam melalui jalur lain," ungkapnya.

Baca Juga:Pengungsi Afganistan di Batam Terus Berunjuk Rasa, Sempat Tutup Akses Rumah Mewah

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak