SuaraBatam.id - Kepala Sekolah SMK SPN Dirgantara Batam, Dunya Harun saat ditemui, Kamis (18/11/2021) membantah penjarakan siswa di sekolah itu.
"Itu untuk membentuk karakter siswa. Ruangan itu untuk konseling. Hukuman bisa sampai 7 hari tergantung poin kesalahan siswa," ujar dia.
Ruang konseling yang dia maksud berbentuk kamar dan berfungsi memisahkan anak didik yang bermasalah dan dihukum.
Sehingga ketika dimasukan ke ruang itu, menurutnya siswa dapat memikirkan dan merenungi kesalahannya.
Baca Juga:SMK SPN Batam Kurung dan Rantai Siswa, KPAI: Sekolah Berdalih sebagai Upaya Konseling
"Jika ada pembinaan, itu untuk memisahkan dari yang melakukan pelanggaran dan memisahkan dari rekan rekannya, agar tidak menularkan kepada temannya yang lain. Jadi semenjak PPKM kita asramakan mereka, lalu yang mendapatkan disiplin tetap belajar sebagaimana siswa lain, cuman saat istirahat dipisahkan dari teman temannya," tegasnya.
Dunya juga membantah adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh siswa seperti pemborgolan, pemukulan, hingga pelecehan.
Dunya mengatakan bahwa tindakan yang di berikan oleh kepada siswa hanya bersifat mendidik dan mengarahkan para siswa agar disiplin dan tidak melanggar peraturan sekolah.
"Di sini ada tindakan fisik seperti Squat jump Push Up, itu bertujuan menguatkan fisik mereka untuk menghadapi dunia kerja serta untuk kedisiplinan siswa," terangnya.
Mengenai bukti foto yang di terima KPPAD Kota Batam, dan KPAI, Dunya menyampaikan siswa dirantai itu merupakan ekspresi sesaat para siswa yang tengah bercanda sehingga terekam kamera.
Baca Juga:Wanita Bagi Tips Penuhi Kebutuhan Suami di Penjara, Petugas Lapas Berterima Kasih
"Katanya ada anak didik kami yang di rantai, kami nyatakan itu tidak benar. Kalo ada itu pun di luar pengetahuan kami.Jika ada gambar atau Vidio yang di dapat itu merupakan ekspresi sesaat," bantahnya.
Terkait pembahasan kejadian dugaan penganiayaan siswa di SMK SPN Dirgantara Batam yang di bahas di Kantor Gubernur siang ini, Dunya mengaku pihaknya tidak mendapatkan undangan tersebut.
"Kita dapat informasi, tapi tidak di undang," ujarnya.
Wali Kota Rudi Tak ingin Ikut Campur
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku enggan turut campur dengan masalah SPN
Sebelumnya, kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang berada di Komplek Ruko Taman Eden, Batam Kota ini terungkap setelah laporan dari orang tua siswa ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam beberapa waktu lalu.
Rudi mengatakan kewenangan berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri meskipun kejadiannya terjadi di Batam.
"Tolong dibedakan ya, mana yang warga dan sektor pendidikan ini. Kalau pendidikan ini, ada yang membawahi, jadi saya serahkan saja kepada mereka yang membawahi ini. Kan sudah ada yang mengurusi sekolah menengah ini," tegas Rudi saat ditemui di DPRD Batam, Kamis (18/11/2021).
Rudi mengungkapkan kejadian ini melibatkan sekolah menengah, dan itu merupakan wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Menurutnya, sekolah kejuruan seperti SPN Dirgantara ini merupakan level provinsi.
Rudi menyarankan permasalahan kekerasan di sekolah ini ditanyakan langsung kepada gubernur.
"Lebih baik tanya ke Pak Gubernur lah. Karena ini kan bukan pertama kali terjadi. Jadi saya rasa itu mereka lah yang berwenang soal ini," imbuhnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait