SuaraBatam.id - Isu pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma disinggung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yuniarni Pustoko Weni saat memimpin sidang paripurna di Senggarang, Jumat (29/10).
"DPRD Tanjungpinang dengan segala kerendahan hati, memang harus memakzulkan wali kota," kata Weni dalam sidang paripurna dengan agenda mendengar jawaban Wali Kota Tanjungpinang terkait pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato jawaban wali kota tentang hak interpelasi DPRD atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019.
Namun, dalam sidang paripurna yang diikuti oleh 21 anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu, fraksi-fraksi hanya menyepakati mengajukan hak angket untuk Wali Kota Rahma, karena dinilai tidak kooperatif atas hak interpelasi DPRD atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019.
Namun usai sidang paripurna, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni enggan memberikan komentar terkait pernyataan pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang.
Baca Juga:Wali Kota Tanjungpinang Disebut Arogan, Pemkot: Ajudan Hanya Melakukan Tugas
Ia cuma menyebut bahwa DPRD akan segera membentuk panitia khusus hak angket untuk Wali Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Rahma sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun terkait isu pemakzulan yang disampaikan Ketua DPRD Tanjungpinang, begitu pula menyangkut hak angket yang akan diajukan oleh anggota legislatif.
Bahkan orang nomor satu di Kota Gurindam itu juga diketahui tidak menghadiri undangan rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD tersebut. (antara)