SuaraBatam.id - Kepolisian Resor (Polres) Bintan telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada 8 Maret lalu.
Disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, tiga tersangka yang menyebabkan 18 hektar lahan habis dihalap api itu berinisial J, M, dan S.
"Kini mereka sudah mendekam di sel tahanan," ujar Dwi kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (24/3/2021).
Berdasarkan hasil dari investigasi kepolisian, tiga tersangka nekat membakar hutan karena ingin membuka lahan baru. Sayangnya, niat mereka tersebut berdampak buruk hingga menyebar dan menyebabkan kebakaran.
Baca Juga:Pengendara Motor di Bintan Nyaris Meregang Nyawa Ditabrak Pria Mabuk
Ketika membakar lahan tersebut kondisi angin bertiup kencang, sehingga kobaran api mudah menjalar hingga meludeskan lahan seluas 18 Hektare.
"Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta Pasal 187 KHUP.
Mereka diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp 3 sampai 10 miliar. Jadi jangan coba-coba membakar hutan dan lahan.
"Kini berkas perkara mereka masih dalam tahapan penyusunan. Jika sudah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan," ucapnya.
Baca Juga:Hingga Maret, Sudah 657 Hektare Lebih Lahan Terbakar di Riau