SuaraBatam.id - Munculnya pelaku utama, Rezky Syahputra alias Endra, dalam reka ulang kasus pembunuhan memancing emosi keluarga Reni yang menjadi korban.
Sumpah serapah terlontar dari mulut keluarga mendiang Reni. Bahkan, Endra nyaris terkena pukulan meski mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
"Dasar pembunuh, tega kali ya," kata Muchtazar, paman mendiang Reni saat di lokasi rekonstruksi di Tanjungpinang pada Senin (25/1/2021).
Dengan menahan tangis, Muchtazar mengaku tak terima keponakannya dibunuh. Meski dua pekan berlalu, dia menyebut kesedihan orang tua dan anak-anak korban belum sirna.
Baca Juga:Pria Renta Tewas Kondisi Gosong di Gubuk, Pembunuhnya 2 Bulan Kabur ke Aceh
"Orang tua pasti merasa kehilangan anak kandungnya, apalagi dengan meninggalnya seperti ini," sebutnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Pihak keluarga berharap, pihak penegak hukum di Tanjungpinang bisa memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan tersangka.
"Harapan kami dihukum seberat-beratnya lah, sampai saat ini kami nggak rela," ujarnya.
Selama proses reka ulang, tersangka Endra hanya tampak diam dan menuruti tiap perintah polisi. Pelaku tampak memperagakan satu persatu adegan dari 36 adegan dalam reka ulang tersebut.
Dari penjelasan polisi sebelumnya, Endra terancam hukuman mati setelah dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 atau 338 KUHP.
Baca Juga:Seharga Rumah di Pondok Indah, Ini Deretan Tanaman Hias Termahal di Dunia