SuaraBatam.id - Kelanjutan kasus pembunuhan janda empat anak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terus bergulir. Kepolisian menggelar reka ulang kasus tersebut pada Senin (25/1/2021).
Tersangka Rezky Syahputra alias Endra terlihat memperagakan satu persatu adegan kasus tersebut dengan keadaan tangan terborgol.
Selama rekonstruksi ulang tersebut, pelaku menerima kawalan ketat petugas kepolisian dari Polsek Tanjungpinang Timur dan Polres Tanjungpinang.
Kanit Buru Sergap Polres Tanjungpinang Ipda Sidiq Amin mengatakan, ada 36 adegan yang harus diperagakan oleh Endra dalam reka ulang tersebut.
Baca Juga:Wali Kota yang Lantik Pejabat Tersangka Korupsi Dikritik
Rekonstruksi ulang diawali dengan adegan saat tersangka Endra mengambil sebilah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah yang dihuni korban Reni.
"Tersangka masuk ke rumah melalui jendela dan keluar juga melalui jendela, semuanya ada 36 adegan," kata Sidiq Amin, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Lebih jauh Sidiq menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan saat adegan ke-24. Korban diketahui sempat melakukan perlawanan untuk membela diri dengan sebilah pisau.
"Tersangka menghabisi nyawa korban dengan mencekik, sehingga korban kehabisan pernafasan," jelasnya.
Saat rekonstruksi ulang, ujar Sidiq, tidak ada fakta baru ditemukan penyidik. Tersangka Endra nekat membunuh dengan motif pencurian.
Baca Juga:Bukan Contoh Baik! Wali Kota Tanjungpinang Rahma Lantik Tersangka Korupsi
"Tersangka ketahuan ingin mencuri barang-barang korban. Dalam kasus ini ada 9 saksi kita mintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang janda bernama Reni ditemukan tak bernyawa di dalam kamar rumahnya di Jalan WR. Supratman, Kilometer 8 Tanjungpinang pada Senin (12/1/2021).
Polisi yang menyimpulkan Reni dibunuh berdasarkan penyelidikan dan hasil olah TKP. Kemudian pada Kamis (14/1/2021) malam, Rezky Syahputra alias Endra dibekuk polisi di kawasan Jodoh, Kota Batam.