SuaraBatam.id - Orang dekat Presiden Jokowi disebut-sebut dalam sidang dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Dia adalah Menteri Sekretariat Kabinet Pramono Anung. Nama lainnya adalah Marzuki Ali.
Fakta sidang itu terungkap, dalam kesaksian Komisaris PT. Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto. Hengky adalah kakak kandung Heindra Soenjoto yang menyuap Nurhadi dan Rezky.
Awalnya, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hengky ketika kasus ini masih dalam penyidikan dilembaga antirasuah. Dimana, dalam BAP Hengky bahwa adik kandungnya itu pernah memiliki kedekatan dengan Marzuki Alie.
Baca Juga:Minta Bayaran Tunai Ratusan Juta, Mantu Nurhadi Bisa Bantu Kasus di Polisi
Kedekatan itu, setelah Hiendra pernah berperkara kasus di Polda Metro terkait perusahaannya PT. Multicon Indra Jaya Terminal (MIT) dengan Azhar Umar selaku Direktur Keuangan PT MIT.
Dalam BAP itu, Hiendra meminta tolong kepada kakaknya agar Marzuki Alie dan Pramono Anung membantu Hiendra tak dilakukan penahanan di Polda Metro.
"Awalnya antara Hiendra soenyoto dan Marzuki Ali sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Ali agar disampaikan ke Parmono Anung menteri sekretaris negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," ucap Jaksa dalam membacakan BAP milik Hengky
"Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di daerah Halim komplek pergudangan saat pertemuan pertama dengan marzuki ali namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," Jaksa melanjutkan
Masih dalam BAP milik Hengky, ia masih diperintah oleh adiknya itu untuk menawarkan cesie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar.
Baca Juga:Bantahan Nurhadi Didakwa Terima Suap: Punya Usaha Walet Sejak 1981
Lantas, Hengky pun disuruh meminta bantuan pembayaran utang itu kepada Marzuki Ali.