Ada Nama Orang Dekat Jokowi di Sidang Kasus Suap Nurhadi, Siapa?

Nurhadi adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Kamis, 12 November 2020 | 07:30 WIB
Ada Nama Orang Dekat Jokowi di Sidang Kasus Suap Nurhadi, Siapa?
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

"Imbalan nanti Marzuki Ali masuk menggantikan Azhar Umar menjadi komisari PT MIT," kata Jaksa kembali membaca BAP

Namun, Marzuki Ali ternyata tak memiliki uang sebanyak itu. Sehingga, Hengky menawarkan opsi lain yang diperintahkan Hiendra.

"Opsi lain ke Marzuki Ali yaitu meminta marzuki ali untuk pinjam uang sekitar 6 sampai 7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertaan modal atau saham di PT MIT," ucap Jaksa

Ketika ditanyakan Jaksa KPK kepada Hengky, ia pun membenarkan isi seluruh BAP miliknya itu.

Baca Juga:Minta Bayaran Tunai Ratusan Juta, Mantu Nurhadi Bisa Bantu Kasus di Polisi

"Iya betul pak," jawab Hengky

Jaksa pun kembali mencecar Hengky dalam isi BAP-nya itu. Alasan Hiendra perintahkan dirinya untuk mengurus perkara antara UOB dan MIT dengan meminjam uang kepada Marzuki Ali.

"Hiendra janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara sampai menang," tutup Hengky

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Baca Juga:Bantahan Nurhadi Didakwa Terima Suap: Punya Usaha Walet Sejak 1981

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak