Pria Bejat Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan Batam Dibekuk

Peristiwa memilukan itu bermula pada Kamis (11/6/2026) pagi.

Eko Faizin
Selasa, 16 Juni 2026 | 11:19 WIB
Pria Bejat Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan Batam Dibekuk
ilustrasi kekerasan seksual [unsplash/gettyimages]
Baca 10 detik
  • Unit Reskrim Polsek Batu Aji meringkus pelaku berinisial SMD atas dugaan persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas pada Minggu.
  • Pelaku ditangkap di dekat Gereja HKBP Marturia Tembesi setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam melalui pemeriksaan rekaman kamera CCTV.
  • Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan mobil, lalu menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

SuaraBatam.id - Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Batam meringkus seorang pria berinisial SMD (32) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang juga penyandang disabilitas pada Minggu (14/6/2026).

Kanitreskrim Polsek Batu Aji, Ipda Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan polisi langsung menyelidiki laporan itu dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. SMD diamankan saat berada di depan Gereja HKBP Marturia Tembesi, tidak jauh dari tempat tinggalnya," ujarnya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Senin (15/6/2026).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit ponsel milik korban yang sempat diambil pelaku, pakaian korban saat kejadian, dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk membawa korban.

"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta satu unit mobil. Saat ini pelaku telah kami tahan di Mapolsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Peristiwa memilukan itu bermula pada Kamis (11/6/2026) pagi. Orangtua korban sadar anaknya tidak ada di rumah mencari ke rumah kerabat.

Saat pulang, korban ditemukan dalam keadaan linglung. Korban mengaku dibawa pelaku ke sebuah penginapan di kawasan Aviari.

Kecurigaan orangtua semakin besar setelah melihat tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh anaknya. Mereka langsung melapor ke Polsek Batu Aji.

Kini, pelaku SMD dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini