Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi
Oknum yang diduga mengambil uang pengemis di Batam (Foto:Screenshoot YouTube Ferry Kesuma)

SuaraBatam.id - Fakta baru terungkap terkait kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum Satpol PP Batam terhadap pengemis.

Rupanya aksi pemerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan dan sudah terjadi beberapa bulan belakangan.

Ketiga pelaku yakni SU, AA dan RM ternyata memalak pengemis sejak Juli hingga Oktober 2020.

"Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020, sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020 dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt seperti dikutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (24/10/2020).

Baca Juga:Gawat! Napi di Lapas Barelang Batam Meninggal Karena Covid-19

Ia menuturkan sejak awal pemeriksaan, pihaknya sudah mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS.

Kemudian penyidikan terus berkembang dan tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap inisial AA dan RM.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial SU, AA dan RM sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Harry.

Ketiga pelaku pemerasan pengemis di Batam. (dok Batamnews.co.id/ist)
Ketiga pelaku pemerasan pengemis di Batam. (dok Batamnews.co.id/ist)

Ia menjelaskan, penetapan SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan peran AA dan RM secara bergantian sebagai supir mobil Dinas Sosial Kota Batam, sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.

Tersangka SU merupakan PNS di Satpol PP, AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam sedangkan RM sebagai honorer di Satpol PP.

Baca Juga:Pabrik Penyulingan Daun Cengkeh di Buleleng Ditutup Paksa, Gegara Ini

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

“Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Harry memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini