“Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Harry memungkasi.
- 1
- 2
“Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Harry memungkasi.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini