SuaraBatam.id - Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif coronavirus disease (Covid-19).
Kepala Rutan Batam Yan Patmos Purba mengatakan, WBP yang meninggal tersebut bernama Siswanto. Sebelum meninggal dunia, ia sempat menjalani perawatan di di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.
"Benar (meninggal), yang bersangkutan positif Covid-19 sejak Senin pekan lalu," kata Patmos kepada Suara.com, Kamis (21/10/2020).
Dijelaskannya, Siswanto merupakan WBP dengan kasus penipuan. Sebelumnya menjalani karantina di Rutan bersama satu tahanan lainnya yang juga positif Covid-19 namun saat ini sudah dinyatakan sembuh.
Baca Juga:Demi Uang Jajan, Mahasiswa di Amerika Serikat Rela Disuntik Virus Covid-19
Sejak empat hari yang lalu kondisi pasien tersebut memang memburuk. Ia kemudian menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, hanya saja kondisinya tak kunjung membaik dan akhirnya meninggal dunia.
"Pihak dokter RSUD EF, menyatakan bahwa Siswanto meninggal dunia sekitar pukul 06.30 WIB," katanya.
Sebagaimana protokol Covid-19, yang bersangkutan langsung dimakamkan sesuai dengan standar protokol Covid-19.
Saat ini pihaknya bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Batam juga sudah melakukan tracking untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di rutan.
"Kalau yang kontak langsung dengan bersangkutan hanya satu orang yang sebelumnya di karantina itu saja. Tapi kita tetap melakukan upaya pencegahan," katanya.
Baca Juga:Jelang Libur Panjang, Epidemiologi UI Ingatkan Perlunya Memperhatikan Zona
Salah satu langkah tersebut yaitu melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala di seluruh sudut Rutan Batam. Baik itu dilakukan di tempat ibadah, blok maupun kamar WBP maupun fasilitas umum lainnya.
"Besok rencananya juga akan dilakukan swab kepada lima narapidana dan satu petugas,' jelasnya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi