SuaraBatam.id - Ditahannya Sekretaris Dewan DPRD Batam, Asril oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lantaran dugaan terligat kasus korupsi menyebabkan jabatan tersebut kosong.
Berkaitan dengan ini, Wali Kota Batam,Muhammad Rudi menunjuk Aspawi Nangali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam. Sebelumnya, Aspawi selama ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Sudah saya tunjuk Aspawi sebagai Plt Sekwan,” ujar Rudi di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (7/8/2020).
Penunjukan Aspawi sebagai Plt Sekwan DPRD Batam bertujuan agar kegiatan Sekwan tetap berjalan setelah Sekwan Asril menjadi tersangka.
Baca Juga:Isu Calo Pembuatan SIM Beraksi di Wilayahnya, Begini Kata Polresta Denpasar
Berdasarkan informasi yang disampaikan Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Asril akan ditahan Kejari Batam selama 20 hari ke depan jelang bergulirnya kasus korupsi yang menjeratnya ke Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Tanjungpinang.
Kepala Kejari Batam, Didie Tri Haryadi menyampaikan, kasus yang menyeret Asril terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum pimpinan pada tahun 2017 hingga 2019.
Proses penyelidikan turut melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kantor perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari hasil audit yang dilakukan BPKP Kepri, kerugian negara yang diakibatkan oleh Asril mencapai Rp 2.160.420.160.
“Kerugian total tersebut merupakan akumulasi tahun anggaran 2017-2019,” pungkas Didie, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga:Diduga Penyebab Ledakan di Beirut Juga Masuk Pelabuhan Makassar