Tersandung Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi, Sekwan DPRD Batam Ditahan

AL melakukan tindak korupsi anggaran konsumsi sejak tahun 2017 hingga 2019.

Husna Rahmayunita
Kamis, 06 Agustus 2020 | 20:01 WIB
Tersandung Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi, Sekwan DPRD Batam Ditahan
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam menetapkan sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam berinisial AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi DPRD Kota Batam.

Kejari pun langsung menahan AL pada Kamis (6/8/2020) untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.

Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi menuturkan  AL bertanggungjawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.

"Penetapan tersangka berlaku hari ini, oleh karena itu langsung kita umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu," ucapnya seperti dikutip dari Batamnews.co.id.

Baca Juga:Tega, Anak di Serdang Bedagai Aniaya Ayah Kandung saat Hendak Berobat

Dedie mengatakan, AL melakukan tindak korupsi anggaran konsumsi sejak tahun 2017 hingga 2019 yang diperkirakan merugikan negara Rp 2,16 miliar.

"Kerugian Negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," sambungnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kejanggalan anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam. Mendapati laporan tersebut, pihak kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menerangkan dari hasil penyelidikan ditemukan anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam ini telah diselewengkan sejak tahun 2017 hingga 2019 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 2 miliar.

Sementara mengenai modus yang digunakan AL yakni dengan memecah-mecah kegiatan pekerjaan pelelangan dengan cara melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan-rekanan pada tahun 2017, 2018, dan 2019.

Baca Juga:Buron 2 Tahun, Spesialis Pencuri Mobil Pickup di Sulsel Diringkus

"Berdasarkan Dipa anggaran yang ada, untuk anggaran tersebut tahun 2017 sebesar Rp550 juta, tahun 2018 sebesar Rp850 juta dan tahun 2019 sebesar Rp750 juta. Untuk nilai kerugian negara pastinya masih dihitung oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," terang Hendar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini