Polisi Gadungan Gasak HP Anak-Anak di Batam, Begini Modusnya

Residivis di Batam ditangkap karena mengaku polisi & gasak 3 HP anak-anak. Modusnya, pelaku berpura-pura razia. Polisi sita BB & jerat pelaku pasal pemerasan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Maret 2025 | 13:32 WIB
Polisi Gadungan Gasak HP Anak-Anak di Batam, Begini Modusnya
Seorang residivis mengaku sebagai polisi untuk menggasak tiga unit handphone milik seorang anak di kawasan Golden City, Batam [ist]

SuaraBatam.id - Seorang residivis bernama Mawanto (32) kembali terjerat kasus hukum setelah mengaku sebagai polisi untuk menggasak tiga unit handphone milik seorang anak di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Modus pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian ini berhasil mengelabui korbannya dan membawa kabur barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp6 juta.

Melansir Batamnews, Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 10.40 WIB.

Insiden ini baru diketahui orang tua korban satu jam kemudian, setelah seorang teman anak korban melaporkan bahwa tiga unit handphone telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.

Baca Juga:Proyek Pembangunan Rumah Warga Rempang Tetap Berjalan Meski Warga Protes

"Pelaku datang dengan mengenakan pakaian yang membuatnya tampak meyakinkan, berbicara dengan nada otoritatif, dan menyebut bahwa ia sedang melakukan pemeriksaan keamanan. Anak-anak yang berada di lokasi tidak curiga sama sekali dan menyerahkan handphone mereka tanpa perlawanan," ungkap Iptu Marihot saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Maret 2025.

Orang tua korban yang curiga langsung mencoba menghubungi handphone anaknya. Namun, perangkat sudah dalam keadaan tidak aktif.

Merasa ada yang tidak beres, mereka segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan informasi tersebut. Dalam keadaan panik, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong.

Pelaku Ditangkap Setelah Penyelidikan Cepat

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Batam Center.

Baca Juga:Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam

"Setelah kami mendapatkan lokasi keberadaan pelaku, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Mawanto mengakui perbuatannya," terang Iptu Marihot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini