SuaraBatam.id - Seorang pekerja pabrik di Malayasia bernama Suhaini Sarwan, 46 tahun ditangkap karena dugaan terkait ISIS. Melansir thestar, ia didakwa di Pengadilan Sessions di Johor Bahru dengan dua tuduhan terkait kepemilikan materi yang berhubungan dengan kelompok ISIS.
Suhaini memiliki artikel dan barang-barang, termasuk lima buku, yang berkaitan dengan ISIS di laptop dan tempat tinggalnya dan disebut melakukan pelanggaran pada tanggal 30 Mei di Johor Bahru.
Suhaini didakwa berdasarkan Pasal 130JB(1)(a) KUHP yang melarang kepemilikan material terkait terorisme.
Hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara hingga tujuh tahun atau denda dan penyitaan properti.
Kasus ini ditangani oleh DPP Mohammad Fakhrurrazi Ahmad Salim dan Suhaini tidak memiliki pengacara. Dia tidak diberikan jaminan dan kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk keputusan banding pada tanggal 29 Juli.
Suhaini diadili bersama dua orang lainnya di Pengadilan Sesi Johor Baru pada tanggal 25 Juni dengan lima dakwaan atas tuduhan mendukung dan memiliki barang-barang yang berkaitan dengan ISIS.
Untuk diketahui, ISIS adalah singkatan dari Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIL). ISIS adalah kelompok militan jihadis Salafi yang pernah menguasai wilayah di Irak dan Suriah. Mereka dikenal luas karena melakukan kekerasan dan terorisme.