SuaraBatam.id - Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, anggota KPU Kepri menyebut baru tiga orang yang melaporkan harta kekayaan mereka dari 45 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terpilih dalam Pemilu 2024
Menurutnya dua dari tiga anggota tersebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan Kota Batam dan Kabupaten Natuna/Anambas, sedangkan satu lagi dari Partai Demokrat di dapil Batam.
Menurut Ferry, sesuai peraturan yang berlaku, anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan yang diperkirakan akan berlangsung pada awal September 2024.
Jika mereka tidak memenuhi tenggat waktu ini, mereka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD.
Baca Juga:Ribuan Warga Batam Padati Dataran Engku Putri, Salat Idul Adha Tumpah Ruah
"Bagi yang tidak menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan, maka sanksinya tak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD terpilih," ujar Ferry dilansir dari Antara, 17 Juni 2024.
Ferry mengimbau para caleg terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN, mengingat mereka masih memiliki waktu sekitar dua bulan sebelum pelantikan. Dia juga menekankan bahwa setiap laporan harus disertai bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa bukti tersebut, KPU akan menolak laporan yang diajukan.
KPU Kepri telah meminta semua partai politik untuk mengingatkan anggota terpilih mereka agar menyerahkan LHKPN paling lambat akhir Agustus 2024. Ferry memastikan bahwa KPU Kepri akan bersikap transparan mengenai informasi penyerahan LHKPN dan akan mengevaluasi serta menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik secara berkala.