Ratusan Anak di Batam Punya Kewarganegaraan Ganda

Hingga saat ini, sudah ada dua anak yang mengajukan pengurusan di Kanwil Kemenkumham Kepri.

Eko Faizin
Selasa, 19 Maret 2024 | 22:20 WIB
Ratusan Anak di Batam Punya Kewarganegaraan Ganda
Ilustrasi anak berkewarganegaraan ganda. [Ist]

SuaraBatam.id - Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri), I Nyoman Gede Surya menyatakan pihaknya mencatat 127 anak di Kota Batam punya kewarganegaraan ganda.

Selain Batam, Kemenkumham Kepri juga mendata ada 12 anak di Kabupaten Karimun yang mempunyai dua kewarganegaraan.

"Jangan sampai ada yang tidak memilih dan jangan sampai ada yang tidak memiliki kewarganegaraan. Maka dari itu, kami serentak mengadakan kegiatan diseminasi ini," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (19/3/2024).

Surya menjelaskan bahwa waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 seiring dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun sejak 31 Mei 2022.

Dia menjelaskan jika PP tersebut akan berakhir pada bulan Mei mendatang. Maka dari itu pihaknya gencar mengadakan sosialisasi ini.

Hingga saat ini, sudah ada dua anak yang mengajukan pengurusan di Kanwil Kemenkumham Kepri untuk proses menentukan kewarganegaraan.

Adapun kemudahan bagi anak dari hasil pernikahan campuran yang lahir di wilayah Indonesia yang tidak memiliki surat keterangan keimigrasian (SKIM), menurut dia, cukup menunjukkan akta kelahiran.

"Misalnya, anak tersebut lahir di Batam, Jakarta, atau Bali tidak perlu SKIM. Karena persyaratannya harus memiliki penghasilan, dipermudah oleh Kemenkumham apabila dia belum bekerja maka boleh disponsori oleh orang tua," kata dia.

Surya menjelaskan bahwa tarif penghasilan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp5 juta sebelum masuk bulan Juni mendatang. Namun, setelah melewati bulan Mei, harus melalui jalur naturalisasi murni dengan tarif PNBP sebesar Rp50 juta.

Dengan begitu, Surya berharap bagi anak dari pernikahan campur dan sudah berusia 18 tahun untuk segera mendaftarkan status kewarganegaraannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini