SuaraBatam.id - Tarif parkir kendaraan di Batam masih normal atau belum mengalami kenaikan. Pasalnya masih terbentur pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi masih berlangsung.
Rencananya tarif parkir Batam dengan kenaikan 100 persen itu dijadwalkan mulai berlaku hari ini. Namun, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Raja Alamsyah, melalui sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Aidil Sahalo, mengatakan bahwa pengesahannya ditunda.
"Bukan tidak jadi naik, tapi menunggu pengesahan Perda Pajak dan Retribusinya," ujar dia, dilansir dari Batamnews, Kamis, 4 Januari 2024.
Menurut Aidil, proses pengesahan Perda ini melibatkan koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan pihak provinsi.
Baca Juga:Bandara Hang Nadim Batam Segera Dipasang Mesin Autogate dan Jalur Khusus Difabel
"Saat ini, evaluasi tersebut telah selesai, dan sedang dilakukan konsultasi akhir dengan pimpinan DPRD sebelum diundangkan sebagai sebuah produk hukum," tambahnya.
Menurutnya kenaikan tarif tersebut perlu sosialisasi secara menyeluruh setelah pengesahan Perda.
"Untuk implementasinya di lapangan, segala tarif dan ketentuan baru pajak dan retribusi daerah akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, wajib pajak, dan para juru parkir yang terlibat langsung," pungkasnya.
Sebelumnya sempat ditemui, petugas parkir di Batam sudah menaikkan tarif padahal dalam aturan perdanya belum disahkan.
Hal tersebut dirasakan oleh seorang warga Batam mengungkapkan keluhannya terkait dugaan kenaikan tarif parkir di area parkir Bank BRI Nagoya.
Baca Juga:Pelni Sediakan 1.364 Tiket Gratis dari Belawan ke Batam, Begini Cara Mendapatkannya
"Apakah di Bank BRI Nagoya parkir sudah naik menjadi 2 ribu?" tanya seorang warga, dikutip dari Batamnews, Sabtu, 30 Desember 2023.