Bandara Hang Nadim Batam Segera Dipasang Mesin Autogate dan Jalur Khusus Difabel

Dirjen Imigrasi Kemenkumhan Silmy Karim di Tangerang, Rabu, mengatakan dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Imigrasi akan segera memasang mesin autogate di Bandara di Batam,.

Eliza Gusmeri
Kamis, 04 Januari 2024 | 11:21 WIB
Bandara Hang Nadim Batam Segera Dipasang Mesin Autogate dan Jalur Khusus Difabel
bandara Hang Nadim Batam

SuaraBatam.id - Dirjen Imigrasi Kemenkumhan Silmy Karim mengatakan dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Imigrasi akan segera memasang mesin autogate di Bandara di Batam, Kepulauan Riau dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Penentuan kedua tempat pemeriksaan imigrasi tersebut untuk didasarkan pada tingginya volume lalu lintas," ungkapnya, dilansir dari Antara, 4 Januari 2024.

Ia menambahkan, dalam pengoperasian autogate baru ini juga disiapkan tempat khusus untuk para calon penumpang kedatangan atau keberangkatan dari kelompok difabel.

"Disini kami menyediakan dua, masing-masingnya baik di keberangkatan maupun di kedatangan yang dikhususkan bagi kelompok difabel dengan menggunakan kursi roda," kata dia.

Baca Juga:Pelni Sediakan 1.364 Tiket Gratis dari Belawan ke Batam, Begini Cara Mendapatkannya

Untuk diketahui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menambah 78 autogate baru yang serupa digunakan oleh Bandara Doha, Qatar, sebagai upaya meningkatkan pelayanan keimigrasian calon penumpang negara Indonesia maupun asing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (4/1).

Silmy Karim mengatakan bahwa autogate yang baru ini dibuka di dua terminal yaitu di Terminal 3 dengan jumlah 52 autogate kedatangan dan 16 autogate keberangkatan, dan 10 autogate baru di Terminal 2, masing-masing lima autogate di terminal kedatangan dan keberangkatan.

"Alat ini dapat digunakan, baik oleh WNI maupun WNA. Autogate juga mengintegrasikan teknologi Face Recognition dengan Border Control Management (BCM) yang mendukung pengawasan keimigrasian di perlintasan," katanya.

Menurut dia, untuk penggunaan autogate bagi warga negara asing diwajibkan menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa antara lain Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Adapun WNA dari 10 negara subjek bebas visa (negara anggota ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan BVK di evisa.imigrasi.go.id.

Baca Juga:Batam Disebut Bakal Terima Pengungsi Rohingya, Langsung Dibantah Ansar Ahmad Begini

"Orang asing juga dapat memindai barcode yang terdapat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan mendaftar melalui link yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate," ujarnya.

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia pelayanan autogate dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik). Saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas.

Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan lebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).

Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah atau face recognition.

"Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini