SuaraBatam.id - Masih ingat dengan tragedi seorang pria yang membuat ancaman bom di pesawat Scoot rute Singapura ke Perth Oktober lalu?
Akibat ulahnya itu, pesawat yang sudah lepas landas tersebut harus dikawal dengan jet tempur. Pria tersebut bernama Hawkins Kevin Francis, 30, mengaku bersalah atas perbuatannya.
Melansir todayonline, warga Australia ini sudah menghadiri sidang perkara diwakili oleh pengacara Dhillon Surinder Singh.
Ia didakwa di bawah Undang-Undang Perserikatan Bangsa-Bangsa karena membuat ancaman bom palsu saat berada di dalam pesawat, pada tanggal 14 Oktober lalu.
Baca Juga:Betapa Kagetnya Konsumen Ini, Temukan Makhluk Bergerak di Bingkisan Burger di Singapura
Ia sudah ditahanan selama hampir tiga bulan. Berdasarkan peraturan di negara tersebut, siapapun yang terbukti bersalah membuat ancaman bom palsu dapat dipenjara hingga 10 tahun atau didenda hingga S$500.000 (sekitar Rp7 miliar), atau keduanya.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 12 Oktober, polisi negara setempat mendapatkan informasi ancaman bom di dalam pesawat Scoot penerbangan TR16, yang sedang dalam perjalanan dari Singapura ke Perth, Australia.
Hawkins diduga mengatakan kepada seorang awak kabin pria: "Saya punya bom." dan berulang kali mengatakannya.
Setelah mendapatkan ancaman tersebut, pesawat Scoot terpaksa kembali ke bandara Changi dengan pengawalan jet tempur Angkatan Udara Singapura (RSAF).
Baca Juga:Media Singapura Sorot Masalah Emosi Paslon di Debat Capres 2024