SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menemukan satu gudang yang diduga sebagai tempat penjualan kosmetik, obat-obatan dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar (ilegal) asal China di Batam.
"Ini adalah gudang, yang di dalamnya terdapat alat-alat kosmetik dan olahan pangan serta alat-alat kebutuhan rumah tangga, itu semuanya berasal dari China dan tidak memiliki izin edar dari Balai POM, kemudian tidak ada kemasan, tidak ada asal perusahaan dan tidak ada penjelasan bahan-bahan baku pembuatan kosmetik tersebut, maka dari itu kami melakukan penggerebekan didampingi oleh Balai POM," ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, dikutip dari antara, Senin (7/8).
Dari hasil penggerebekan itu, pihaknya mendapatkan 76.827 pieces (pcs) kosmetik ilegal, obat-obatan sebanyak 385 pcs, obat tradisional sebanyak 213 pcs, suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs, obat kuasi sebanyak 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs.
Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari menegaskan bahwa produk kosmetik, obat-obatan maupun olahan pangan itu harus ada nomor izin edar.
"Dalam kasus ini, mereka menjual atau mendistribusikan kosmetik dan juga makanan tanpa izin edar," katanya.
Pihaknya sempat menemukan kesulitan untuk mengetahui jenis produk tersebut, karena di kemasan itu hanya ada bahasa dengan aksara China, sehingga harus menggunakan penerjemah untuk mengetahui jenis produknya.
Dia menyebutkan, dari hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya, nilai ekonomisnya dari barang bukti yang diamankan seluruhnya kurang lebih mencapai Rp1 miliar.
"Dari hasil perhitungan kami, nilai ekonomisnya kurang lebih mencapai satu miliar rupiah," kata dia.
Baca Juga:5 Tempat Nongkrong di Batam yang Terbilang nge-Hits, Cobain Pizza di Piccola Stella