Sebanyak 7 LBH di Kepri Siap Bantu Masyarakat Kurang Mampu Selesaikan Masalah Hukum

Dia menjelaskan bentuk jasa bantuan hukum melalui advokat LBH yang sudah bermitra dengan Kemenkumham Kepri.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:55 WIB
Sebanyak 7 LBH di Kepri Siap Bantu Masyarakat Kurang Mampu Selesaikan Masalah Hukum
ilustrasi hukum - sanksi pidana laporan palsu //pixabay.com

SuaraBatam.id - Tujuh lembaga bantuan hukum (LBH) akan membantu pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kepulauan Riau.

Pengelola Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri Denis Lukman Farizi menyebut tujuh LBH itu tersebar di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Karimun.

"Ketujuh LBH tersebut sudah melewati tahapan verifikasi dan akreditasi, sehingga tidak semua LBH di Kepri yang bisa bermitra dengan kami," kata Denis Lukman di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu.

Dia menjelaskan bentuk jasa bantuan hukum melalui advokat LBH yang sudah bermitra dengan Kemenkumham Kepri.

Baca Juga:Mahasiswa FISIP Unri Dipolisikan Dosen Nonaktif Terkait Pencemaran Nama Baik

Pendampingan hukum itu terbagi atas dua jenis, yakni litigasi dan non-litigasi. Litigasi berarti penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan, sedangkan non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Penerima bantuan hukum secara gratis itu ialah warga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, camat, dan pejabat berwenang lainnya.

Warga yang memerlukan pendampingan hukum bisa menghubungi atau mendatangi langsung kantor LBH maupun Kanwil Kemenkumham Kepri.

Kanwil Kemenkumham Kepri gencar melakukan sosialisasi terkait program bantuan hukum itu kepada masyarakat melalui sarana media sosial, pamflet, banner, dan kunjungan langsung ke tengah-tengah masyarakat.

"Semua kasus hukum bisa didampingi, baik itu pidana, perdata, dan tata usaha negara. Perkara hukum yang didakwa atau dituntut di atas lima tahun wajib didampingi LBH, tapi di bawah itu pun bisa dilakukan pendampingan hukum," jelasnya.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa dan Imsak Kepulauan Riau Lengkap dengan Waktu Sholat

Lebih lanjut, ia mengatakan pendampingan hukum yang diberikan tersebut 100 persen gratis atau tanpa dipungut biaya. Bahkan, LBH mitra Kanwil Kemenkumham Kepri tidak diperkenankan meminta "uang rokok" dan "uang makan" kepada masyarakat penerima manfaat bantuan hukum tersebut.

"Kecuali, misalnya uang pulsa atau transportasi penerima bantuan hukum untuk berkonsultasi dengan LBH, kami tidak bisa memenuhinya," imbuhnya.

Denis merinci tujuh LBH yang bermitra dengan Kanwil Kemenkumham Kepri ialah Duta Keadilan Indonesia serta Pusat Advokasi Hukum dan HAM Kepri di Kota Tanjungpinang; LBH Mawar Saron, LBH Peduli dan Harapan Bangsa, dan LBH Yayasan Suara Keadilan di Kota Batam; serta LBH Pilar Keadilan dan LBH Sahabat Anak Indonesia di Kabupaten Karimun.

Kanwil Kemenkumham Kepri akan kembali melakukan penjaringan terhadap LBH lain yang ingin menjadi mitra mereka untuk 2024.

"Kami harap Natuna, Anambas, Lingga, dan Bintan turut berpartisipasi mengisi kekosongan LBH di tiap-tiap kabupaten dan kota setempat," ujarnya.

Kemenkumham Kepri berharap Pemerintah Provinsi Kepri bersama pemerintah kabupaten dan pemerintah kota setempat dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dengan menggandeng LBH yang sudah terakreditasi. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini