Mantan Welder di Batam Jual Jasa Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19 dengan Akses P-Care Milik BPJS

Modusnya, DW mengaku mengakses secara ilegal situs P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik pemerintah RI.

Eliza Gusmeri
Kamis, 16 Februari 2023 | 21:41 WIB
Mantan Welder di Batam Jual Jasa Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19 dengan Akses P-Care Milik BPJS
Ilustrasi cara mengunduh sertifikat vaksinasi. (PIxabay/Alexandra_Koch)

SuaraBatam.id - Seorang pria menjadi tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi meyakini, tersangka berinisial DW (36) tidak bekerja sendirian.

"Kasus ini rangkaian sindikat dan tak dikerjakan sendirian, kami masih melakukan pendalaman," ujar Nasriadi, melansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Kamis (16/2/2023).

Modusnya, DW mengaku mengakses secara ilegal situs P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik pemerintah RI. 

Tersangka bisa menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password. 

Baca Juga:Sidak di 14 Pasar, BPOM Temukan Dugaan Formalin pada Ikan Asin di Batam

"Kemudian dengan cara itu pelaku mempu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin," kata dia. 

Dari aksinya itu, ia memperoleh sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu per sertifikat vaksin. 

Per hari ia bisa menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat. 

Identitas Pelaku

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani menambahkan, DW merupakan pengangguran.  Ia diketahui sempat pekerja sebagai welder pada sebuah perusahaan galangan di Batam.

Baca Juga:Pemko Batam Anggarkan Rp3.2 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di Setiap Kelurahan

"Dia (tersangka) ini tak ada kaitannya dengan kesehatan, ia tak memiliki pekerjaan saat ini," kata Anjar. 

Lebih lanjut, pelaku tersebut memiliki keahlian sehingga dapat mengakses aplikasi milik pemerintah tersebut. Aksinya pun dilakukan bersama rekan-rekannya. 

Dalam kasus ini, DW dikenakan Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elektronik dan informasi elektronik.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini