SuaraBatam.id - Seorang pria menjadi tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi meyakini, tersangka berinisial DW (36) tidak bekerja sendirian.
"Kasus ini rangkaian sindikat dan tak dikerjakan sendirian, kami masih melakukan pendalaman," ujar Nasriadi, melansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Kamis (16/2/2023).
Modusnya, DW mengaku mengakses secara ilegal situs P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik pemerintah RI.
Tersangka bisa menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password.
Baca Juga:Sidak di 14 Pasar, BPOM Temukan Dugaan Formalin pada Ikan Asin di Batam
"Kemudian dengan cara itu pelaku mempu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin," kata dia.
Dari aksinya itu, ia memperoleh sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu per sertifikat vaksin.
Per hari ia bisa menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat.
Identitas Pelaku
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani menambahkan, DW merupakan pengangguran. Ia diketahui sempat pekerja sebagai welder pada sebuah perusahaan galangan di Batam.
Baca Juga:Pemko Batam Anggarkan Rp3.2 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di Setiap Kelurahan
"Dia (tersangka) ini tak ada kaitannya dengan kesehatan, ia tak memiliki pekerjaan saat ini," kata Anjar.
- 1
- 2