Mantan Welder di Batam Jual Jasa Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19 dengan Akses P-Care Milik BPJS

Modusnya, DW mengaku mengakses secara ilegal situs P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik pemerintah RI.

Eliza Gusmeri
Kamis, 16 Februari 2023 | 21:41 WIB
Mantan Welder di Batam Jual Jasa Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19 dengan Akses P-Care Milik BPJS
Ilustrasi cara mengunduh sertifikat vaksinasi. (PIxabay/Alexandra_Koch)

SuaraBatam.id - Seorang pria menjadi tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi meyakini, tersangka berinisial DW (36) tidak bekerja sendirian.

"Kasus ini rangkaian sindikat dan tak dikerjakan sendirian, kami masih melakukan pendalaman," ujar Nasriadi, melansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Kamis (16/2/2023).

Modusnya, DW mengaku mengakses secara ilegal situs P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik pemerintah RI. 

Tersangka bisa menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password. 

Baca Juga:Sidak di 14 Pasar, BPOM Temukan Dugaan Formalin pada Ikan Asin di Batam

"Kemudian dengan cara itu pelaku mempu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin," kata dia. 

Dari aksinya itu, ia memperoleh sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu per sertifikat vaksin. 

Per hari ia bisa menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat. 

Identitas Pelaku

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani menambahkan, DW merupakan pengangguran.  Ia diketahui sempat pekerja sebagai welder pada sebuah perusahaan galangan di Batam.

Baca Juga:Pemko Batam Anggarkan Rp3.2 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di Setiap Kelurahan

"Dia (tersangka) ini tak ada kaitannya dengan kesehatan, ia tak memiliki pekerjaan saat ini," kata Anjar. 

Lebih lanjut, pelaku tersebut memiliki keahlian sehingga dapat mengakses aplikasi milik pemerintah tersebut. Aksinya pun dilakukan bersama rekan-rekannya. 

Dalam kasus ini, DW dikenakan Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elektronik dan informasi elektronik.
 

News

Terkini

Tim berniat memberikan pendampingan kepada korban yang tinggal bersama keluarga dari ayah kandung.

News | 16:13 WIB

Waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh.

News | 22:28 WIB

Hari ini umat muslim sudah menjalani puasa pertama. Agar tidak terlewat, berikut jadwal berbuka puasa di Batam berserta waktu salat.

News | 17:15 WIB

Sementara itu, berpuasa juga mendatangkan banyak manfaat diantaranya latihan mengendalikan syahwat, sebab syahwat sangat mudah dikendalikan dalam kondisi lapar.

News | 18:49 WIB

Tujuannya, agar puasa kita dapat berjalan lancar dan diterima oleh Allah SWT. Ringkasnya berikut doa sahur yang bisa kita amalkan selama bulan Ramadan.

News | 18:19 WIB

Kondisi ini juga membuat pedagang bunga bertebaran di lokasi. Yani, salah seorang penjual bunga ketiban rezeki dengan menjual satu bungkus bunga harga Rp 10 ribu.

News | 18:08 WIB

Kampung terakhir di Singapura itupun kini menjadi tujuan wisata yang populer. Untuk menemukan Kampung Lorong Buangkok, datanglah ke daerah Sengkang.

News | 14:01 WIB

Hal itu diketahui dari akun @PartaiSocmed yang menampilkan cewek yang diduga anak sang Sekda.

News | 13:48 WIB

Sebentar lagi umat islam kembali menjalani ibadah puasa. Sebelum menjalankan ibadah puasa ada beberapa syarat yang perlu kita ketahui agar ibadah kita diterima Allah SWT.

News | 13:36 WIB

Ia menyebut bibit sapi itu aman karena NTT berstatus zona hijau wabah PMK dan telah menjalani karantina selama 14 hari di NTT sebelum kemudian dikirim ke Kepri.

News | 20:20 WIB

Udin menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut bukan fiktif, karena perjalanan itu sudah dilaporkan.

News | 16:13 WIB

Mereka diperiksa terkait perjalanan dinas fiktif yang diadukan satu agen travel.

News | 15:57 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, Yahdi Basma sudah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu akhirnya

News | 14:03 WIB

Namun, setelah diselidiki polisi, ternyata SA ditemukan sedang bersama kekasihnya FHR (19).

News | 13:52 WIB

Sementara pemeriksaan baru dilakukan saat ini.

News | 13:44 WIB
Tampilkan lebih banyak