SuaraBatam.id - Hati-hati konsumsi ikan asin di Batam. Pasalnya dalam sidak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, ditemukan ikan asin yang diduga mengandung formalin.
Sidak itu dilakukan bersama Dinas Perikanan Batam dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM), Rabu (15/2/2023) di 14 pasar yang tersebar di Kota Batam.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, adapun pasar yang dimaksud yaitu, pasar Mega Lagenda Batam Center, pasar Sentosa Plaza Sagulung, pasar Tiban Center, pasar Sei Beduk, pasar Jodoh, hingga pasar MB2 Batam Center.
Kepala BPOM Batam, Lintang Purba temuan zat formalin ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 54 sampel ikan kering.
Baca Juga:Penjual Obat Keras Tanpa Izin BPOM di Sumsel Hanya Didenda Rp10 Juta
"Dari total 54 sampel ikan kering yang masuk ke kita. Ada temuan ikan asin mengandung formalin," ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Namun untuk lebih mengetahui kepastian ikan asin tersebut mengandung formalin atau tidak, Lintang mengatakan menunggu hasil sidak bersama sehari lalu.
Ada dua jenis sampel ikan yang diambil untuk diperiksa yaitu ikan basah dan ikan kering.
"Nanti kita sampaikan karna hasilnya belum selesai seluruhnya, paling nanti sore hasilnya. Untuk ikan segar, pemeriksaan sampel dilakukan oleh BKIPM," katanya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi mengatakan sidak itu dilakukan setelah dapat laporan dari masyarakat.
Baca Juga:Pemko Batam Anggarkan Rp3.2 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur di Setiap Kelurahan
“Sidak ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ditemukan ikan asin yang diduga mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, tim kemudian turun ke lapangan dan mengambil sampel dari seluruh pasar yang ada di Batam. Selanjutnya sampel-sampel tersebut diperiksa oleh BPOM dan BKIPM.