SuaraBatam.id - Pelaku usaha obat tradisional di Batam diminta mengurangi dan menghentikan penggunaan bahan kimia obat (BKO) dalam produk jamu atau obat herbal.
Pemberitahuan itu disampaikan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam.
Melansir Antara, Kepala BPOM Kota Batam Lintang Purba Jaya di Batam, Rabu mengatakan masyarakat dapat mengenali ciri-ciri kemasan obat tradisional yang perlu diwaspadai di antaranya, menawarkan khasiat yang berlebihan dan langsung berefek, kemudian penampilan pada kemasan obat tradisional yang tidak etis atau tidak sewajarnya.
"Jamu-jamu yang biasanya menggunakan klaim yang berlebihan, klaim yang khasiatnya langsung berefek, itu yang perlu diwaspadai. Kemudian dari kemasan kalau jamu-jamu yang menampilkan gambar tidak etis, yang tidak sewajarnya digunakan pada herbal ini yang kita waspadai juga. Apakah produk mengandung BKO atau tidak, dan bahan obat tradisional/herbal itu tidak memiliki nomor izin edar," kata Lintang.
Baca Juga:Lima SPBU di Batam Center Akan Dijadikan Pilot Project Fuel Card 3.0
Ia menjelaskan untuk di Kepulauan Riau belum ada industri obat tradisional yang resmi beroperasi serta produk yang telah memiliki nomor izin edar (NIE).
Selain itu, obat tradisional yang beredar di Kepulauan Riau mayoritas merupakan produk yang berasal dari luar wilayah setempat.
"Kalau untuk wilayah Kepri sampai data kami saat ini belum ada industri obat tradisional yang resmi, maksudnya yang memang memiliki izin dan sudah memiliki NIE. Jamu yang beredar di wilayah Kepri ini banyaknya dari luar wilayah Kepri," ujar dia.
Lebih lanjut Lintang menyebutkan BPOM telah melakukan melakukan pengawasan terhadap sarana penjualan obat tradisional.
"Terdapat 14 sarana penjualan yang masih mendistribusikan obat tradisional yang mengandung BKO dan ini sudah kita amankan dan produknya sudah kita musnahkan agar tidak beredar di masyarakat," kata Lintang.
Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional, Angkut Narkoba Pakai Speed Boat
Terkait hal tersebut BPOM memberikan sanksi kepada pelaku usaha mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
"untuk sanksi administratif sendiri kalau sarananya resmi dan toko itu peringatan keras sampai dengan penghentian sementara kegiatan, tidak boleh beroperasi baik produksi dan distribusi. Tapi kalau untuk sarana mengedarkan dalam jumlah besar dan ilegal ini kita sanksi pidana, sesuai dengan kami memiliki penyidik PNS BPOM kita lakukan tindak lanjut secara pro justicia," demikian Lintang.