SuaraBatam.id - Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra mengatakan sudah memanggil 15 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, satu diantara saksi tersebut, dikatakannya memuat nama mantan direktur RSBP Batam, Sigit Riyarto jadi salah satu saksi yang diperiksa.
"Ada 15 orang, termasuk mantan direktur RSBP," kata Riki, Kamis (20/10/2022).
Jumlah saksi tersebut, lanjut dia, kemungkinan masih akan terus bertambah mengingat kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
Sampai sejauh ini, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk persoalan itu. Jika sudah dapat hasilnya, maka akan segala dipublikasikan.
"Kebetulan kemarin hasil audit BPKP yang keluar lebih dulu ialah dari kasus SMKN 1 Batam. Sementara untuk ini (SIMRS) masih belum," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Batam melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi di SMKN 1 Batam. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dilakukan sejak Februari 2022 lalu.
Jaksa juga telah memeriksa 10 saksi atas dugaan kasus korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam.
Untuk kasus SIMRS pada 22 Februari lalu, Kejari Batam meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Kejati Periksa Direktur Lahan BP Batam Terkait Tumpang Tindih Lahan
Jaksa telah memeriksa belasan saksi, termasuk petinggi RSBP Batam dalam kasus dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2020 dengan estimasi kerugian negara hampir Rp 2 miliar.