Seorang Karyawan Konter HP Lucky Plaza Batam Tipu Pembeli dengan Modus Minta Uang Muka

Budi menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat Abon berada di BCS Mall pada Minggu (17/7/2022) lalu.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 17 September 2022 | 17:04 WIB
Seorang Karyawan Konter HP Lucky Plaza Batam Tipu Pembeli dengan Modus Minta Uang Muka
Kawasan Lucky Plaza Batam. (Foto: Arjuna/Batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang karyawan konter handphone di Lucky Plaza, Batam, Kepulauan Riau diduga melakukan penipuan terhadap konsumen.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, pria bernama Abon alias Riki itu, menipu konsumen dengan modus meminta uang tanda jadi di awal.

Budi menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat Abon berada di BCS Mall pada Minggu (17/7/2022) lalu.

Saat itu, pelapor bernama Surya menghubungi Abon untuk memesan sebuah handphone bermerk iPhone 11 Pro.

Baca Juga:Dua Orang Ditangkap di Batam, karena Bawa Ratusan Tanaman Hias Tidak Berdokumen dari Malaysia

"Pelaku pun meminta uang tanda jadi terlebih dahulu kepada korban. Alasannya takut handphone tersebut diambil orang atau dibeli sama orang, jadi pelaku meminta uang tanda jadi atau DP," ujar Budi, Sabtu (17/9/2022).

Surya memenuhi permintaan itu dan mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp 3,4 juta ke nomor rekening BCA milik Abon.

Namun keesokan harinya, handphone tersebut tak kunjung diberikan kepada Surya. Abon terus beralasan dan Surya merasa tertipu lalu melapor ke Polsek Lubuk Baja.

"Kita lakukan penyelidikan langsung terhadap pelaku," kata Budi.

Sementara itu, pada Kamis (15/9) Unit Reskrim menuju lokasi tempat keberadaan Abon yang berada di BCS Mall. Namun ia tak berada di lokasi tersebut.

Baca Juga:Polisi di Bandara Hang Nadim Batam Temukan Ratusan Tanaman Hias dari Malaysia tanpa Dokumen, Dua Orang Ditangkap

Polisi pun melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap Abon di tempat kerjanya yang berada di Lucky Plaza. Ia pun dibawa ke kantor polisi dan ditahan.

"Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini