SuaraBatam.id - Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam menemukan ratusan tanaman hias tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia.
Dua orang berinisial RK (27) dan HS (27) diamankan terkait tanaman tersebut.
Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (16/9) malam.
"Dari RK, kami mendapatkan 164 tumbuhan bunga hias jenis aglonema, 54 tumbuhan bunga hias jenis anturium, 11 tumbuhan bunga hias jenis syngonium, dan 10 tumbuhan bunga hias jenis phylodendron," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarsono di Batam, Sabtu, dikutip dari Antara.
Baca Juga:Tak Punya Uang dan Tempat Tinggal, Puluhan WNI yang Dideportasi dari Malaysia Datang ke DPRD Batam
Sedangkan dari HS, tambah Sudarsono, petugas mendapatkan sebanyak 110 tumbuhan bunga hias jenis aglonema dan 35 tumbuhan bunga hias jenis anturium.
Sudarsono menjelaskan kedua orang itu ditangkap petugas di Pelabuhan Internasional Batam Center karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Malaysia.
"Mereka berdua tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal (Malaysia) saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," katanya.
Sudarsono menegaskan kedua orang pelaku ini bukan merupakan komplotan meski ditangkap di tempat dan waktu yang sama.
"Mereka bukan komplotan, kebetulan sama-sama membawa tanaman itu,” tambahnya.
Baca Juga:Ketua Komisi I DPRD Sebut BP Batam Biang Kerok Tumpang Tindih Alih Fungsi Lahan di Batam
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polairud Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama petugas dari Karantina Pertanian Batam. [antara]