Dua Mantan Bupati Natuna Tersangka Kasus Korupsi: Status Jadi Tahanan Kota

Dua mantan Bupati Natuna berstatus tahanan kota setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015.

Eliza Gusmeri
Kamis, 08 September 2022 | 06:00 WIB
Dua Mantan Bupati Natuna Tersangka Kasus Korupsi: Status Jadi Tahanan Kota
Mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli yang juga anggota DPRD Kepri usai memenuhi panggilan Kejati Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Elf/Batamnews)

SuaraBatam.id - Dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016) kini berstatus tahanan kota.

Dua mantan Bupati Natuna berstatus tahanan kota setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015.

Mereka adalah Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016).

Selain dua bupati itu, status serupa juga dikenakan kepada tersangka lainya yakni mantan Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan mantan Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.

Baca Juga:3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya

Berkas perkara penyidikan kasus ini sudah masuk tahap II. Tersangka bersama berkas-berkas pemeriksaan dilimpahkan penyidik Kejati Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna, Selasa (6/10/2022).

Dua nama, Ilyas Sabli dan Hadi Candra saat ini bahkan masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, dalam waktu 14 hari ke depan Jaksa Penuntut akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Dalam waktu 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Nixon, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Saat ini kelima tersangka berstatus tahanan kota di Tanjungpinang hingga 20 hari ke depan. Para tersangka menjadi tahanan kota karena pertimbangan usia yang di atas 50 tahun dan seorang tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

"Tahanan kota mulai dari tanggal 6 sampai 25 September 2022. Mereka wajib lapor setiap hari Selasa," ujar Nixon.

Baca Juga:Rekam Jejak Wawan dan Ratu Atut: Kakak Adik Sama-Sama Korupsi, Bebas Bersyarat Barengan

Diketahui kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan selama lima tahun lalu. Penyidik telah menetapkan tersangka di akhir September 2017. "Perkara korupsi ini telah masuk tahun keenam. Ini bentuk memberikan kepastian hukum," tambah Nixon.

Dalam kasus ini para tersangka dianggap bertangggung jawab sebagai pembuat kebijakan hingga timbul dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini