Alhasil, ia nyatakan bahwa aturan yang dibuat panitia untuk menggugurkan Calon Ketua RW, Hendrik dari pencalonan telah melanggar Perwako No 22/2020.
“Peraturan dan pemilihan Ketua RW 14 ini harus diuji. Syarat-syarat formal dan materilnya terpenuhi atau tidak. Ketentuan-ketentuan yang diatur panitia akhirnya membuat keributan. Atas dasar apa panitia menetapkan harus adanya dukungan 20 KK dan harus ada verifikasi?" kata Utusan.
Setelah itu, pernyataan Utusan langsung mendapat interupsi dari Ketua RW incumbent, Jupri. Dia berkata, rapat tersebut bukan untuk mencari kebenaran, tapi mencari pembenaran.
Sontak saja ucapan Jupri itu membuat Utusan gusar sampai memukul meja. Jupri pun ikut membalasnya sama memukul meja lebih keras.
Baca Juga:Bersikap seperti Penyidik di RDP Kapolri, TAMPAK Rencana Laporkan Anggota Komisi III ke MKD
Beberapa orang staf di Komisi I DPRD Batam geram dan menyerbu Jupri. Hampir juga terjadi perkelahian, namun untungnya tidak terjadi karena sempat dilerai.
Setelah kejadian itu, Jupri pun diusir dari ruang rapat oleh pimpinan.