SuaraBatam.id - Melanie Subono kembali mengeluarkan kritik terhadap pejabat publik. Dia mengkritik regulasi yang mengizinkan mantan koruptor bisa menjadi anggota DPR.
Melanie mengunggah sebuah foto di Instagram pribadi miliknya yang memperlihatkan eks koruptor bisa jadi calon anggota DPR di pemilu 2024.
“Selamat mengais rejeki, rakyat jelata. Menurut UU no 7 tahun 2017, gak ada larangan bagi pelaku koruptor pada masanya untuk masuk DPR asal mereka membuka status mereka pada publik saat itu tahun 2019," tulis Melanie Subono.
"KPU bikin aturan melarang para mantan koruptor ini masuk DPR, DPD maupun DPRD, tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Melanie dikutip dari instagram @melaniesubono.
Postingan ini mendapatkan komentar dari Anwar BAB dan Nico Oliver yang memberikan argumen mereka terkait peraturan tersebut.
“Kalo emang gitu karena menurut hukumnya diperbolehkan, palingan dari @kpu_ri harus bikin aturan di kertas coblosannya di bawah foto calegnya ditulis tuh keterangan, terdakwa kasus korupsi, tersangka kasus korupsi, atau pun status hukum pidana lainnya yang ada di masing2 caleg. Jadi kan keputusan ditangan rakyat buat memilih,” kata Nico Oliver.
“Terus fungsinya skck dalam dunia kerja untuk apa? Miris dengernya,” ujar Anwar.
Seperti diketahui KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada tahun 2019 tapi peraturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU Pemilu.
Calon legislatif yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR tapi untuk calon legislatif yang memiliki status mantan terpidana korupsi maka wajib untuk memberitahu jika dia mantan terpidana.
Baca Juga:Ahmad Sahroni Ingin Ferdy Sambo Tampil di Depan Publik
Berdasarkan keputusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
- 1
- 2