SuaraBatam.id - Warga Desa Lancang Kuning, Bintan menyebut mantan kadesnya, Kholili Bunyani tidak transparan menjalankan tiga program desa sejak 2017 lalu.
Mereka melaporkan mantan kades itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan karena dugaan penyimpangan dana dalam pengadaan untuk tiga program.
Sebelum mengadukan ke Kejari Bintan, warga sempat berunjuk rasa ke kantor desa. Kemudian berlanjut ke audensi bersama Pj Kades, Sekdes serta perwakilan Polsek Bintan Utara.
Di situ warga mempertanyakan pengadaan program yang pro kesejahteraan masyarakat tersebut. Diantaranya pengadaan sapi dan penggemukan.
Lalu pengadaan sarang dan pembudidaya madu kelulut serta pengadaan bibit kelapa gajah.
Namun pengadaan barang untuk 3 program tersebut tidak pernah melibatkan warga setempat. Lalu wujudnya juga sampai ini tidak pernah dilihat.
Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul mengaku bahwa pihak kejaksaan telah menerima laporan terkait dugaan adanya penyimpangan dana pengadaan barang di Desa Lancang Kuning.
"Iya benar, ada dari perwakilan warga Desa Lancang Kuning yang melaporkan ke jaksa," katanya, kemarin, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Berkas laporan dari perwakilan warga Desa Lancang Kuning itu sudah diterimanya. Berkasnya mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara terhadap program yang masuk dalam RPJMDes 2016-2022.
Baca Juga:Panitia dan Persatuan Golf Riau Minta Maaf usai Viral Acara Diwarnai Goyang Erotis Biduan
"Nanti akan kita sampaikan terlebih dahulu kepada Kejari Bintan untuk tindaklanjutnya," ucap Samsul.
Sementara itu, Kejari Bintan, I Wayan Riana membenarkan adanya laporan dari warga Desa Lancang Kuning terkait penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan barang dalam program desa
"Iya benar ada, lagi di telaah bagian pidana khusus (Pidsus)," katanya.