KPPAD Batam Bantah Jadi Mediator Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Pondok Tahfidz Batam, Minta Kemenag Tindaklanjuti

Pernyataan ini menyusul isu yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi yang disaksikan langsung oleh perwakilan.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:01 WIB
KPPAD Batam Bantah Jadi Mediator Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Pondok Tahfidz Batam, Minta Kemenag Tindaklanjuti
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Bahkan, jika misalnya Kemenag Kota Batam tidak memanggil dan menindaklanjuti persoalan itu, maka pihaknya sendiri yang akan turun tangan.

“Nah kalau kami yang menangani ya langsung ekstem saja dan isu ini langsung dibawa ke publik, dengan catatan anak-anak yang diduga menjadi korban akan diamankan lebih dulu,” lanjutnya.

Inggit kemudian melanjutkan, awal kasus ini diketahui oleh pihak KPPAD dari aduan salah satu korban pada bulan Mei lalu.

Walau dari data yang pihaknya terima korban diketahu, berusia 22 tahun dan menjadi persoalan di luar fokus KPPAD Batam.

Baca Juga:Ketua RT Kaget Satu Rumah Warganya Jadi Tempat Pabrik Sabu-sabu di Batam: Kami Tidak Curiga

Hanya saja, pihaknya juga mengaku terkendala menggali informasi dari para korban, dengan satu-satunya sumber informasi hanya korban yang berusia 22 tahun itu.

“Yang amat kami sayangkan adalah, korban itu hidup sebatang kara ternyata dikenal berprestasi dalam ajang MTQ. Informasi yang kami terima juga menyebut kalau terduga pelaku merupakan sosok yang punya pengaruh di pondok tahfidz itu," katanya.

Salah satu hal lain yang ingin dilakukan KPPAD Batam, adalah ingin bertemu langsung dengan para korban atau wali santriwati untuk mengumpulkan bukti dan fakta.

Sehingga bisa dilanjutkan ke laporan ke pihak kepolisian, walau sudah ada surat perdamaian antara korban dan pelaku.

“Nah, sesuai regulasi yang ada maka kami langsung mendatangi Kemenag Kota Batam untuk menggali informasi terkait perizinan dan sistem belajarnya bagaimana. Di sanalah kami ketahui kalau RTQ justru sistem belajarnya tidak boleh menginap seperti pondok pesantren. Harusnya pagi belajar, sore atau malam para siswa atau santri pulang ke rumah masing-masing,” tutupnya.

Baca Juga:KPAI Desak Polisi Tangani Kasus Secara Serius, Karena Ini Bukan Perundungan Biasa

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak