Proses berlanjut hingga adanya surat dari notaris publik di Singapura yang kemudian dibawa ke Indonesia.
Kemudian pada tanggal 29 April 2020 genap dua tahun lahir perjanjian akta jual beli antar pemilik langsung kapal melalui Erick kepada PT Davina Sukses Mandiri.
"Untuk itu, kalau terlapor menyebutkan bahwa kapal sudah dijual, maka dia memiliki kewajiban membayar sebesar Rp60 miliar. Kalau memang tidak dibayar kembalikan kapalnya. Proses pembayaran hingga saat ini belum ada seperserpun yang diberikan kepada klien kami," sambungnya.
Tidak hanya di Polda Kepri, Mr. Lim juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Maritime Border Command (MBC), Interpol dan berbagai instansi di Singapura.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan terkait dengan kerugian-kerugian yang dialami oleh Mr.Lim.
"Kita harapkan Polda Kepri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak terlapor yakni PT Davina Sukses Mandiri belum dapat memberikan konfirmasi apapun terkait laporan yang dilakukan oleh pengusaha asal Singapura tersebut.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait