Rata-rata lokasi titik yang diajukan untuk pembangunan tower itu berstatus tanah sewa.
"Penyelenggara menyewa ke pemilik lahan, dan seringkali lahan tersebut tidak jelas legalitasnya," paparnya.
Saat ini dari 11 pengajuan pembangunan tower atau menara telekomunikasi, hanya 7 yang dapat diproses oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
Bahkan saat ini ada 13 tower yang berdiri di atas lahan hutan lindung dan sedang menunggu proses pemutihan.
Baca Juga:Tahun 2022 BI Perwakilan Kepri Sediakan Uang Tunai Rp2,11 Triliun untuk Penukaran Jelang Lebaran
"Kondisi lahan ini akan langsung ditolak oleh Kementerian melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait