Karena, saat ini kondisi kedua korban kecelakaan tersebut sangat memperihatinkan.
"Kita mengharapkan kepolisian terus proses secara hukum. Tidak ada istilah kecelakaan itu ada yang dinyatakan salah atau benar. Yang saya tegaskan tadi, tidak ada lagi istilah mediasi. Pintu mediasi sudah tertutup, dan kami mendesak agar pihak Kepolisian memproses secar hukum yang berlaku,' tegasnya.
Penegasan ini diakuinya harus dilakukan, mengingat bukti kecelakaan seperti rekaman CCTV di kawasan Fly Over Madani, serta bukti lain seperi laporan yang telah dilakukan petugas saat kejadian, serta laporan resmi yang sudah dilakukan kedua korban melalui kuasa hukum.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, harus proses hukum. Walau tadi memang pihak Satlantas sempat menerangkan adanya beberapa kendala kepada kami," paparnya.
Baca Juga:Dijual di Bawah Harga Pasar, Pemko Gelar Pasar Murah di Batam, Catat Tanggal dan Tempatnya
Jawaban Polisi
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah menuturkan kendala yang dihadapi saat ini adalah status jalan yang merupakan lokasi kejadian.
Selain itu, Kompol Ricky juga menerangkan bahwa proses pemeriksaan kejadian ini, harus sesuai dengan seluruh tahapan yang berlaku.
Bahkan sesuai prosedur, pihaknya mengaku harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan instansi dan dinas terkait yang ada di Provinsi Riau.
"Karena status lokasi kejadian adalah jalan nasional. Sesuai prosedur, kami berkomunikasi dengan instansi di Riau di tahapan penyelidikan," jelasnya saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022).
Walau demikian, pihaknya mengaku sangat berterimakasih atas kritik dan masukan yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Batam, mengenai proses penyelidikan yang dianggap lamban.
Saat ini, Kompol Ricky juga menegaskan bahwa kasus kecelakaan ini akan segera naik ke tahapan penyidikan.
"Tahap demi tahap akan kami kabarkan ke korban, pelaku, dan pihak Komisi I DPRD Batam. Saat ini kasus akan naik ke tahap penyidikan," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait