JKP, Program Baru BPJS Dapat Diklaim untuk Pekerja yang di PHK

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, Sony Suharsono juga menerangkan mengenai program baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Eliza Gusmeri
Kamis, 17 Februari 2022 | 13:52 WIB
JKP, Program Baru BPJS Dapat Diklaim untuk Pekerja yang di PHK
Ilustrasi (Unsplash/Mufid)

SuaraBatam.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022, tidak hanya mengatur mengenai aturan baru klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, Sony Suharsono juga menerangkan mengenai program baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Salah satu program terbaru ini, adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang ada sejak dua tahun lalu.

Program ini ditujukan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:Ingin Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Lengkapi Dokumen dan Syaratnya, Lalu Ikuti Tata Cara Berikut Ini!

“Hanya berlaku bagi peserta yang terkena PHK, tidak berlaku bagi yang resign. Syarat lainnya, telah menjadi peserta BPJS TK minimal 2 tahun,” jelasnya saat ditemui, Kamis (17/2/2022).

Peserta penerima manfaat, dijelaskan akan menerima uang klaim dengan jenjang waktu berbeda.

Peserta yang mengajukan pengambilan JKP, akan dua kali mendapatkan uang klaim, dimana 3 bulan pertama akan mendapatkan 4,5 persen dari total klaim, dan 3 bulan kedua akan menerima 25 persen dari total klaim.

"Penghitungan dapat dilakukan dengan maksimal upah pekerja Rp5 juta," lanjutnya.

Tidak berbeda dengan pengajuan klaim program lainnya, peserta yang ingin melakukan pengambilan JKP wajib melampirkan identitas diri, kartu kepersetaan, dan surat PHK dari perusahaan.

Baca Juga:Beri Kritik soal JHT sampai Minyak Goreng, Mardani: Pemerintah Seharusnya Hadir untuk Rakyat Bukan untuk Meresahkan

"Pengajuan data administrasi ini dapat dilakukan di website lapakasik BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Selain bantuan uang tunai, manfaat lainnya berupa bisa mendapatkan bursa kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta mendapat pelatihan yang diselenggarakan dengan kerjasama Disnaker.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini