Tarif Parkir Kendaraan di Batam Naik 100 Persen, Tidak Berlaku untuk Pinggir Jalan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan kenaikan tarif parkir hanya berlaku untuk parkir khusus, seperti di mal, rumah sakit.

Eliza Gusmeri
Minggu, 23 Januari 2022 | 06:00 WIB
Tarif Parkir Kendaraan di Batam Naik 100 Persen, Tidak Berlaku untuk Pinggir Jalan
Ilustrasi parkir kendaraan. [John Matychuk/Unsplash]

SuaraBatam.id - Tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Batam, Kepulauan Riau naik 100 persen. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan kenaikan tarif parkir hanya berlaku untuk parkir khusus, seperti di mal, rumah sakit, ataupun kawasan bisnis bukan parkir tepi jalan.

Sementara tarif parkir tepi jalan masih sama yaitu Rp 1 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Perlu saja tegaskan tarif parkir tepi jalan tetap mengacu kepada aturan lama,” ujar Salim, Sabtu (22/1/2022).

Perubahan tarif parkir tersebut berdasarakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi dan pajak daerah yang telah disahkan pada Kamis (19/1/2022).

Baca Juga:Kasus Corona Merangkak Naik di Batam, Isolasi Terpadu Asrama Haji Dibuka Kembali

Salim mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang parkir lebih dari tarif yang ditetapkan.

Jika ada temuan, ia meminta agar lokasi titik parkir tepi jalan itu dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan segera menindak juru parkir yang curang soal tarif ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan," katanya.

Selain itu, pihaknya akan mengingatkan juru parkir untuk tetap menarik retribusi parkir tepi jalan dengan tarif yang lama.

Tahun ini, Pemerintah Kota Batam menaikkan sejumlah target retribusi maupun pajak, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan.

Baca Juga:TNI Gagalkan Keberangkatan 5 PMI Ilegal Batam-Malaysia, Satu Penyeludup Ditangkap

Untuk retribusi parkir tepi jalan ditargetkan Rp 40 miliar. Angka ini delapan kali lipat dari target APBD-P tahun 2021 yakni Rp 5.2 miliar.

Meskipun target tahun ini cukup besar, pemerintah kota mencoba mencari solusi, selain menaikkan tarif retribusi parkir.

“Solusinya dengan menaikkan setoran jukir, misalnya di salah satu titik setoran tahun lalu Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu per hari, potensi parkir sudah dihitung, sehingga tidak sembarangan dalam menaikkan setoran jukir ini,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kerja sama dan realisasi parkir online dengan Bank Riau Kepri. Hal ini akan diujicoba kepada 50 titik parkir tepi jalan. Hingga kini pihaknya masih menunggu realisasi kerja sama ini.

Ia juga meminta parkir berlangganan untuk mengembalikan setoran saat sebelum Covid-19 melanda.

“Saya rasa dua tahun ini sudah cukup diberikan relaksasi. Tahun ini kami coba untuk berbicara dengan pelaku usaha untuk mengembalikan setoran retribusi ke awal lagi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini