PPA Batam Temukan Calo yang Tawarkan Jasa TKI Ilegal Melalui Facebook

Berbekal informasi dari media sosial itu, PPA mengamankan dua wanita yang menjadi penyalur PMI Ilegal ke negeri singa.

Eliza Gusmeri
Selasa, 28 Desember 2021 | 16:03 WIB
PPA Batam Temukan Calo yang Tawarkan Jasa TKI Ilegal Melalui Facebook
Dua pelaku penyalur PMI ilegal yang berhasil dibekuk Unit PPA Polresta Barelang (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang Batam, mendapati satu akun Facebook atas nama Dila Quincy yang kerap mem-posting jasa pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura.

Berbekal informasi dari media sosial itu, PPA mengamankan dua wanita yang menjadi penyalur (Calo) PMI Ilegal ke negeri singa.

"Seakan tidak mencurigakan, akun ini kerap memposting jasa memberangkatkan PMI ke Singapura dengan berbagai fasilitas. Namun hal ini menimbulkan kecurigaan bagi petugas kita," terang Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Efendi di Polresta Barelang, Selasa (28/12/2021).

Kedua pelaku diketahui diamankan di dua lokasi berbeda, di mana pelaku yang diketahui bernama Dila Nur Ardillah (26) ditangkap di Batam, dan pelaku Susilawati Sudiana (38) diamankan di Jakarta.

Baca Juga:BPS Heran dengan Kenaikan Harga Minyak Goreng di Batam

Awal kecurigaan petugas PPA Polresta Barelang ini sendiri, diakuinya dikarenakan tawaran fasilitas keberangkatan dan penampungan bagi PMI yang berada di Kota Batam.

Namun, dari hasil penyelidikan, petugas tidak mendapati bukti akurat mengenai fasilitas yang dijanjikan oleh kedua pelaku tersebut.

"Tidak sampai di sana, mereka juga kerap memposting video TikTok mengenai keberhasilan para PMI yang mereka diberangkatkan. Hal ini untuk menggoda calon korban," tegasnya.

Setelah diamankan, diketahui pelaku Susilawati Sudiana sudah menjalankan bisnis penyalur sejak Maret 2020 lalu, dan sudah memberangkatkan 12 orang ke Singapura.

"Satu calon PMI Ilegal, pelaku mendapat uang sekitar Rp5 juta," ujarnya.

Baca Juga:Promo Penginapan Tahun Baru di Batam, Best Western Panbil Tawarkan Paket Bundle Rp1,5 Juta

Efendi menjelaskan, calon TKI yang berangkat ke Singapura disebut ilegal karena tidak memiliki kartu e-KTKLN (elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), yang dikeluarkan oleh BP2MI.

"Walaupun semua data mereka ada, tapi jika tidak ada kartu e-KTKLN maka disebut ilegal," ungkap Efendi.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini