Secara umum universitas di Indonesia belum punya Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Kekerasaan Seksual di kampus, apalagi satgas khusus menangani pelaporan dan penanganan kasus tersebut.
Di Batam sendiri, contohnya Poltek juga belum punya SOP penanganan Kekerasaan Seksual pada saat kasus terjadi. Namun saat ini, Direktur Poltek Batam, Uuf Brajawidagda mengatakan bahwa kampus tersebut sedang mempersiapkan pembentukan satgas sesuai instruksi Permendikbud itu.
"Kita sedang bentuk timsel untuk pendaftaran satgas PPKS. Sosialisasi juga kita lakukan, melibatkan alumni, KPPAD Batam dan banyak lagi. Target satgas satu semester pembentukan, sekitar Maret atau April akan langsung berjalan," ujar dia.
Uuf mengatakan, satgas akan bertugas mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual, menerima laporan korban hingga pendampingan korban di kampus.
Baca Juga:Buruh di Batam Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait UMK 2022
"Semoga semua mahasiswa dan semua pihak aware. Intinya gak ada yang ditutupi. Makin banyak yang terlibat makin baik untuk pengawasan," ujar dia menegaskan.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa Poltek Batam, Irwanda mengatakan bahwa instruksi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu adalah bentuk perjuangan dari komunitas, dan pergerakan di masing-masing kampus di Indonesia.
"Jadi ini satu langkah maju dari pemerintah khususnya kemendikbud, bahwa hal ini adalah masalah serius," kata dia.
Menurutnya, selain berharap pada satgas, di Poltek sendiri lebih dulu membentuk Unit KS (kekerasan seksual).
"Kalau satgas terbatas. Ada elemen mahasiswa, dosen, staf, dan civitas kampus. Sementara dari elemen mahasiswa ada Unit KS. Unit yang berfungsi sebagai wadah bagi edukasi, belum banyak yang paham gender itu apa, dan apa saja tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual," ujar dia.
Baca Juga:KPPAD Batam Rencanakan MoU dengan Kemenag untuk Pengawasan Anak di Ponpes
Menurutnya, KS dapat membantu apabila ada mahasiswa yang takut lapor ke satgas.