Pelecehan Seksual di Kampus Batam, ke Mana Harus Melapor?

Kasus pelecehan dan kekerasan itu telah memberikan kekhawatiran, masih amankah kampus untuk mahasiswa? terlebih bagi perempuan?

Eliza Gusmeri
Senin, 13 Desember 2021 | 09:34 WIB
Pelecehan Seksual di Kampus Batam, ke Mana Harus Melapor?
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

"Kalau bisa pelaku di DO aja deh, biar korban tidak trauma lagi ke kampus," kata mahasiswi jurusan manajemen itu.

Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah juga sependapat bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Perguruan Tinggi tidak diungkap disebabkan karena korban tidak tahu bagaimana harus bertindak.

Menurutnya, penting dilakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan agar korban mengetahui cara mengantisipasi kekerasan seksual hingga penanganannya. Abdillah menyarankan bagi korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasusnya.

"Pertama ada dua tempat yang bisa didatangi korban, kalau merasa masih anak bisa datang ke KPPAD. Kami akan telaah, apabila lebih dari 18 tahun, kami rujuk ke P2TP2A. Hal itu berlaku kalau dia perempuan, kalau korban lelaki langsung ke polsek terdekat," kata dia.

Baca Juga:Buruh di Batam Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait UMK 2022

Lanjut dia, korban juga bisa ke unit PPA Polres atau Polda Kepri. Kalau di lokasi luar kampus atau lingkungan sekolah, bisa langsung ke RT setempat.

"Saran saya, setidaknya semua perempuan memiliki nomor kontak untuk pelaporan kekerasan yang mungkin dapat dialaminya di lingkungan belajar atau tempat tinggal. Sekarang kan dah canggih, ada WA, ada IG, FB," ujarnya.


Gesa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan dan Pelecehan Seksual

Diungkapnya berbagai kasus pelecehan dan kekerasan di PT, mendorong Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permen PPKS tersebut telah ditetapkan pada 31 Agustus 2021. Satu pasal yakni 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas di Perguruan Tinggi yang berbunyi:

Baca Juga:KPPAD Batam Rencanakan MoU dengan Kemenag untuk Pengawasan Anak di Ponpes

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Dewi Perssik Pernah Alami Pelecehan Seksual di Rumah Sendiri: Alat Vital Dimasukkan ke Pagar
Dewi Perssik Pernah Alami Pelecehan Seksual di Rumah Sendiri: Alat Vital Dimasukkan ke Pagar
Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
Heboh Wanita Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Ingusan: Si Adek Manggilnya Mama
Heboh Wanita Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Ingusan: Si Adek Manggilnya Mama
Erika Carlina Nyaris Alami Pelecehan Seksual Oleh Supir Taksi, Apa Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan? - Suara.com
Erika Carlina Nyaris Alami Pelecehan Seksual Oleh Supir Taksi, Apa Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan? - Suara.com

News

Terkini