Selain itu, mahasiswa belum mengetahui kepada siapa melapor dan apa yang harus dilakukan jika terjadi. Hal itu juga diungkapkan oleh seorang mahasiswi di Batam. Sebut saja namanya Citra.
"Di kampus saya belum punya wadah untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Saya juga tidak tahu kalau terjadi harus melapor ke siapa, dulu di SMA kan kita punya BK, di kampus saya tidak tahu apa ada," kata dia saat diwawancara, Minggu, 12 Desember 2021.
Citra sendiri berharap kampus menjadi tempat yang aman untuk belajar bukan tempat melampiaskan 'nafsu'. Sebagai perempuan, Ia juga merasa miris dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
"Saya sendiri belum pernah mengalaminya, cuma yang kasus Poltek saya pernah dengar. Saya juga sering melihat kasus kekerasan seksual pada perempuan yang diungkap di Tiktok. Sebagai perempuan kita memang diminta berhati-hati tapi menurut saya laki-laki juga perlu diedukasi," kata mahasiswi semester 5 tersebut.
Baca Juga:Buruh di Batam Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait UMK 2022
Citra berharap universitas punya wadah untuk pelaporan dan penanganan kasus pelecehan seksual di kampus. Sehingga, jika terjadi, pelaku bisa disanksi.
"Kalau bisa pelaku di DO aja deh, biar korban tidak trauma lagi ke kampus," kata mahasiswi jurusan manajemen itu.
Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah juga sependapat bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Perguruan Tinggi tidak diungkap disebabkan karena korban tidak tahu bagaimana harus bertindak.
Menurutnya, penting dilakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan agar korban mengetahui cara mengantisipasi kekerasan seksual hingga penanganannya. Abdillah menyarankan bagi korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasusnya.
"Pertama ada dua tempat yang bisa didatangi korban, kalau merasa masih anak bisa datang ke KPPAD. Kami akan telaah, apabila lebih dari 18 tahun, kami rujuk ke P2TP2A. Hal itu berlaku kalau dia perempuan, kalau korban lelaki langsung ke polsek terdekat," kata dia.
Baca Juga:KPPAD Batam Rencanakan MoU dengan Kemenag untuk Pengawasan Anak di Ponpes
Lanjut dia, korban juga bisa ke unit PPA Polres atau Polda Kepri. Kalau di lokasi luar kampus atau lingkungan sekolah, bisa langsung ke RT setempat.
"Saran saya, setidaknya semua perempuan memiliki nomor kontak untuk pelaporan kekerasan yang mungkin dapat dialaminya di lingkungan belajar atau tempat tinggal. Sekarang kan dah canggih, ada WA, ada IG, FB," ujarnya.
Gesa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan dan Pelecehan Seksual
Diungkapnya berbagai kasus pelecehan dan kekerasan di PT, mendorong Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permen PPKS tersebut telah ditetapkan pada 31 Agustus 2021. Satu pasal yakni 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas di Perguruan Tinggi yang berbunyi:
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.