SuaraBatam.id - Menjelang Idul Fitri 1446 H, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan di sektor keuangan yang kerap meningkat selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
Fenomena ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan menipu masyarakat yang lengah atau tergesa-gesa dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
Melansir Antara, Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, di Batam, Sabtu (22/03), menjelaskan bahwa beberapa modus penipuan yang umum terjadi antara lain tawaran pinjaman online ilegal dengan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, investasi ilegal yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat, serta phishing yang memancing korban memberikan data pribadi melalui tautan mencurigakan.
“Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta penawaran kerja paruh waktu palsu juga sering muncul. Masyarakat harus berhati-hati dan selalu mengecek legalitas pihak-pihak yang menawarkan produk keuangan,” tegas Sinar.
Baca Juga:Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Lembaga ini dibentuk untuk membantu masyarakat dalam melaporkan dan menangani kasus penipuan yang terus berkembang di dunia maya.
![Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya [antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/22/11592-kepala-ojk-kepri-sinar-danandjaya.jpg)
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 71.893 rekening terkait penipuan telah teridentifikasi, dengan 31.398 di antaranya telah diblokir.
Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Baca Juga:Lonjakan Permintaan, Penerbangan BIM-Batam Ditambah untuk Mudik Lebaran
“Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih waspada. Kami akan terus meningkatkan kapasitas dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Kolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait juga terus dilakukan agar penindakan lebih efektif,” kata Sinar.