Batasi Kerumunan Jelang Nataru, Batam Berlakukan PPKM Level II

Penerapan kebijakan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021, tanggal 22 November 2021.

Eliza Gusmeri
Rabu, 24 November 2021 | 16:10 WIB
Batasi Kerumunan Jelang Nataru, Batam Berlakukan PPKM Level II
Warga Batam menjalani rapid test Covid-19. [Antara]

SuaraBatam.id - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Batam diberlakukan PPKM level II sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Penerapan kebijakan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021, tanggal 22 November 2021.

"Karena rencananya pekan depan seluruh daerah akan diberlakukan level 3,” ujar Amsakar, Rabu (24/11/2021).

Sebagai penerapan level II tersebut, tim akan kembali turun ke lapangan untuk menyosialisasikan kenaikan level, termasuk juga mengawasi kerumanan di tengah masyarakat.

Baca Juga:Update: Kasus Kematian Covid-19 di Batam Bertambah, 1 Pasien Meninggal Dunia

“Sejauh ini penanganan Covid-19 di Batam sudah cukup baik, penyebaran kasus tetap dikendalikan dengan 3T (tracing, testing dan treatment),” ucapnya.

Sementara kasus di Covid-19 terkendali. Namun, Ia menyebut Batam tak boleh lengah, karena kasus Covid-19 masih ada di Indonesia.

"Kasus masih ada, namun angkanya tidak banyak. Dan besar harapan kami hal ini tidak naik, karena sangat sulit rasanya pulih dari keadaan yang terjadi saat ini," kata dia.

Sebagai tindak lanjutnya, Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 69 tahun 2021. Dalam SE tersebut, mengatur kegiatan masyarakat, mulai dari pembelajaran tatap muka (PTM), perkantoran, layanan kesehatan, kegiatan rapat, seminar, dan lainnya dibatasi.

Amsakar mengimbau kepada masyarakat untuk edaran tersebut. “Saya minta semua pihak patuhi edaran ini. Sebab kalau kasus melonjak lagi, semua pening," ujarnya.

Baca Juga:Batam Bakal Lakukan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini