Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Nantinya, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup maka polisi akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dimana, artinya polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman di lokasi kejadian.
Penyidik, kata dia, juga telah mengundang pihak-pihak yang mengetahui langsung kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa para korban.
"Langkah ini merupakan bentuk respons cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi," jelasnya.
Dalam menangani perkara ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak.
Kemudian, penyidik juga menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengindikasi dugaan kekerasan pada siswa di sekolah penerbangan tersebut berupa pemukulan, merantai, hingga pengurungan di sel tahanan dengan dalih mendisiplinkan siswa.
Temuan tersebut berasal dari video dan 15 foto yang diduga peserta didik di SPN Dirgantara Batam. Tayangan video itu menunjukkan siswa yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah, beberapa diikat, bahkan dirantai di leher dan tangan.