SuaraBatam.id - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhart menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap tindakan penganiayaan terhadap pegawai salah satu Kopitiam yang berada di Ruko Mitra Junction, kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya adapun video viral ini diketahui dari postingan akun Instagram @majeliskopi08's pada, Senin (25/10/2021) kemarin.
Diketahui bahwa video tersebut berasal dari pemilik akun Facebook Zhang Ya Li Li yang diposting Sabtu (23/10/2021).
Di video itu terlihat adanya pemukulan terhadap salah satu pegawai tempat makan tersebut.
Baca Juga:Sambut Hari Dharma Karyadhika, Imigrasi Batam Beri Layanan Paspor Gratis!
Ia menceritakan aksi preman yang sering mengganggu di sebuah kedai kopi tiam di Batam.
"Saat ini masih ditangani Polsek Batam Kota," ujar Kombes Pol Harry Goldenhart melalui sambungan telepon, Selasa (26/10/2021).
Kombes Pol Harry Goldenhart juga telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
"Penyidik saat ini tengah melengkapi data dan keterangan," ujarnya.
Tidak hanya itu dalam postingan akun Facebook tersebut, juga didapati adanya surat permintaan keterangan, atas Laporan Kepolisian (LP) yang telah dibuat oleh korban atas nama Zainuddin Demang.
Baca Juga:Benarkah Kabar Sebanyak 255 TKI Masuk Batam Positif Covid-19? Ini Faktanya
Pada surat yang tertanggal 27 Juli 2021 tersebut, tertulis bahwa LP yang dibuat resmi oleh korban atas nama Zainuddin Demang telah dilakukan pada Jumat (9/7/2021).
Dan isi surat tersebut juga menerangkan bahwa tindakan penganiayaan terhadap korban sendiri, terjadi pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 14.00 wib.
Sementara untuk lokasi kejadian ini sendiri diketahui terjadi di Kopitian 212 Komplek Ruko Mitra Junction, Batam Kota.
Perihal penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut juga dibenarkan boleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Di mana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses lidik untuk identitas para pelaku penganiayaan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga membenarkan bahwa adanya Laporan Kepolisian (LP) yang dibuat oleh korban, memang benar dilakukan pada bulan Juli lalu.
"Benar, saat ini sudah kita proses dan saksi sudah diperiksa dan pelaku dalam lidik," singkatnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait