Dan isi surat tersebut juga menerangkan bahwa tindakan penganiayaan terhadap korban sendiri, terjadi pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 14.00 wib.
Sementara untuk lokasi kejadian ini sendiri diketahui terjadi di Kopitian 212 Komplek Ruko Mitra Junction, Batam Kota.
Perihal penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut juga dibenarkan boleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Di mana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses lidik untuk identitas para pelaku penganiayaan.
Baca Juga:Sambut Hari Dharma Karyadhika, Imigrasi Batam Beri Layanan Paspor Gratis!
Tidak hanya itu, pihaknya juga membenarkan bahwa adanya Laporan Kepolisian (LP) yang dibuat oleh korban, memang benar dilakukan pada bulan Juli lalu.
"Benar, saat ini sudah kita proses dan saksi sudah diperiksa dan pelaku dalam lidik," singkatnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait