Untuk dapat diterbitkan dalam program PTSL, BPN memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan juga mematok dan membagi lahan menjadi kavling sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Sudirman menerangkan bahwa BPN memiliki standar data, setelah mendapat rekomendasi dari BP batam.
Meski data diakuinya tidak pepersil, atau tidak memiliki luasan tertentu, namun berdasarkan rekomendasi global ini, BPN tentunya telah mendata, siapa saja yg ada di lahan itu, dengan menggunakan dasar hukum yang ada.
"Kemudian terbitlah lahan 2,3 hektare yang kemudian kami dengar menjadi masalah dan digugat pada 2020 kemarin. Dari sana kami melakukan pengecekan ulang kembali, dan ternyata benar bahwa ada penerbitan sertifikat yang ditujukan kepada Kopkar BP. Penggugat sendiri bisa dibilang adalah rekanan Kopkar, dalam proyek pembangunan lahan," tegasnya.
Walau demikian, selaku pengelola lahan BP Batam juga mempertanyakan sikap dari perusahaan dan Kopkar BP Batam, yang hingga saat ini masih belum melakukan proyek pembangunan di lahan yang telah dialokasikan.
"Perntanyaan kami sekarang, kenapa tidak dilakukan pembangunan walau sejak 2019 telah memiliki sertifikat dari kami," ungkap Surdirman.
Sebelumnya, masalah dalam program PTSL ini mencuat, setelah BPN Batam menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dalam rangka program PTSL di atas lahan seluas 2,3 hektar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang mengatakan hingga kapanpun, persoalan lahan di Batam tidak akan dapat diselesaikan, jika BP Batam tidak merubah cara-cara penyelesaian kasus-kasus lahan yang timbul dari pengalokasian lahan oleh BP Batam sendiri.
"Kita melihat selama ini, BP Batam hanya bisa menyalahkan pihak lain termasuk penerima alokasi lahan, jika kasus di atas lahan yang dialokasikan oleh BP Batam itu sendiri. Payah nak cakap," ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa BP Batam masih menggunakan atau membiarkan pemilik lahan menggunakan cara-cara lama dalam mengalihkan tanggungjawabnya atas tumpang tindih, salah ukur dan persoalan lainnya dengan menempuh jalur pengadilan.