Melihat Perjuangan Para Ibu Cerebral Palsy, Gugat MK Minta Ganja Dilegalkan

Secara medis diungkapkan tanaman ganja memiliki kegunaan signifikan yang tidak dapat diberikan oleh obat-obatan lainnya.

Lebrina Uneputty
Minggu, 19 September 2021 | 15:08 WIB
Melihat Perjuangan Para Ibu Cerebral Palsy, Gugat MK Minta Ganja Dilegalkan
Ilustrasi ganja sebagai bantuan medis (Shutterstock)

Fidelis harus menjalani hukuman 8 bulan penjara karena meramu tanaman ganja untuk terapi istrinya yang mengidap penyakit langka 'syringomyelia', atau gangguan syaraf tulang belakang, dan tak bisa ditangani rumah sakit.

“Aku di sini mewakili teman-teman Musa, karena aku sudah melihat bagaimana Musa bisa membaik, dan hak dia untuk membaik, hak dia untuk hidup, dan hak dia untuk hidup lebih baik kan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," jelas Dwi.

"Tapi Undang-Undang Narkotika ini menghalanginya,” tambahnya.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Mereka menggugat Pasal 8 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan November 2020 lalu.

Padahal menurut mereka, beberapa jenis narkotika golongan I yang tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan terbukti bermanfaat untuk kesehatan, misalnya ganja dan tanaman 'Papaver Somniferum L'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini