Aturan dan Syarat Lengkap Perjalana Laut Via 6 Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang

Hal itu berlaku untuk PPKM Darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 11 Juli 2021 | 15:21 WIB
Aturan dan Syarat Lengkap Perjalana Laut Via 6 Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang
Pekerja Imigran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Senin (30/11/2020). [Batamnews/Reza]

Bagi WNI biaya rawat gratis (Subsidi)

Bagi WNA biaya rawat berbayar sendiri (Mandiri)

10. Untuk biaya Swab secara berbayar (Mandiri) adalah senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per sekali pengampilan sample Swab.

11. Untuk biaya hotel tempat karantina sesuai harga yang ditetapkan dari hotel tersebut.

KEBERANGKATAN:

Baca Juga:Kasih Izin Pesta Ultah saat PPKM Darurat, Pemilik Vila Jadi Tersangka

1. Membawa surat RT PCR 72jam sebelum keberangkatan (RT PCR terhitung dari pengambilan sample PCR bukan dari keluarnya hasil RT PCR)

2. Menunjukkan sudah vaksin dosis lengkap.

3. Bukti Lunas asuransi / karantina di Singapore (selama 2 minggu).

4. Isi formulir online kartu kedatangan Singapore (Borang di aplikasi ICA)

5. Surat persetujuan masuk dari Agency terkait di Singapore. Misal : StudentPass Card harus sudah disetujui dari MOE, EmploymentPass Card harus disetujui oleh MOM)

Baca Juga:Gerbang Tol Pasteur Lengang saat Weekend, Ridwan Kamil: Mobilitas Warga Turun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini